Selamat Datang di Website SMP Negeri 6 Probolinggo | #spensix_jaya #sekolahparajuara

Pencarian

Kontak Kami


SMP NEGERI 6 PROBOLINGGO

NPSN : 20536269

Jl. Kedongdong No.4 Probolinggo


smpn6.prolink@gmail.com

TLP : 089523895922


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik

Status Member

Login Member

Username:
Password :
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan suatu badan publik (seperti instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga tingkat desa dan sekolah). Keberadaan PPID diatur secara resmi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149) dan 15. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Mengapa PPID Penting? Pembentukan PPID bertujuan utama untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya PPID, masyarakat memiliki hak untuk tahu (right to know) sehingga dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pengambilan kebijakan publik.Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hak Anda sebagai pencari informasi publik, Anda dapat membaca panduan lengkapnya di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.